Sistem Ekonomi Campuran dalam Ekonomi Indonesia, Ciri, Pro, dan Kontranya

Ekonomi Indonesia memiliki sistem bernama ekonomi campuran. Bila diartikan secara umum, sistem ekonomi campuran adalah perpaduan antara sistem ekonomi kapitalis serta sosialis. Pada sistem kapitalis, maka praktik ekonominya condong pada masyarakat.

Sementara itu, sistem sosialis berpusat pada pemerintah sebagai pengendali aktivitas perekonomian negara. Lantas, bagaimana jadinya bila kedua sistem tersebut disatukan dalam satu payung yang sama yang disebut ekonomi campuran? Ikuti informasi berikut ini!

Pengertian Sistem Ekonomi Campuran dalam Ekonomi Indonesia

Sebuah sistem campuran dalam perekonomian negara merupakan kondisi ketika sistem ekonomi kapitalis (pasar bebas) serta sistem ekonomi sosialis (komando). Terdapat tiga hal yang melatarbelakangi kemunculan dari sistem ekonomi ini.

Pertama, ekonomi campuran muncul atas respons dari kedua sistem ekonomi sebelumnya yang memiliki kelemahan. Kedua, sistem campuran muncul akibat depresi ekonomi yang terjadi pada 1930 lalu karena penerapan kapitalisme terlalu ketat.

Latar belakang ketiga yang memunculkan ekonomi campuran adalah tidak efektifnya pemberlakuan sosialisme. Sebab, kelas sosial di masyarakat tetap ada dan tidak menghilang.

Akhirnya, sistem ekonomi kapitalis dan sosialisme pun bergabung menjadi sistem ekonomi campuran.

Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Campuran

Pada ekonomi yang memadukan sosialisme serta kapitalis ini, pihak swasta dan juga pemerintah memegang peran setara dalam ekonomi Indonesia. Untuk memahami lebih jelas bagaimana suatu ekonomi campuran itu, berikut ciri-ciri penerapannya:

  • Pemerintah dan pihak swasta mendapatkan tuntutan agar selalu aktif serta bekerja sama. Lebih tepatnya, tuntutan tersebut berguna demi menjalankan berbagai bentuk aktivitas yang dapat mewujudkan sistem ekonomi campuran;
  • Pemerintah membebaskan pihak swasta untuk melaksanakan segala kegiatan ekonomi. Namun, akan membatasi pihak swasta ketika terdapat hal mendesak yang diperlukan;
  • Pemerintah akan melakukan peraturan, perencanaan, maupun kebijakan yang berhubungan dengan ekonomi campuran;
  • Persaingan di pasar masih bisa terjadi, dengan batasan yang bersih dan wajar;
  • Mekanisme dalam ekonomi campuran dapat menetapkan jenis produk, lalu jumlah produksi produk, serta harga jual produk yang beredar;
  • Pemerintah memiliki hak menyusun dan mengelola keseluruhan sumber daya dalam kategori penting. Ini termasuk sumber daya yang berkaitan untuk kepentingan hidup bagi masyarakat umum.

Pro dan Kontra Sistem Ekonomi Campuran

Terdapat pro (kelebihan) dan juga kontra (kekurangan) dari penerapan sistem ekonomi campuran, diantaranya sebagai berikut:

Pro dari Sistem Ekonomi Campuran

  • Dapat memunculkan inisiatif pribadi dalam melaksanakan usaha produksi, baik usaha mikro atau usaha berskala industri;
  • Dapat menentukan pembangunan ekonomi akan berjalan dengan baik mengikuti keseimbangan produk yang terdapat di pasaran;
  • Mampu mencegah risiko monopoli pasar, sebab pihak swasta dan juga publik berpartisipasi dan bekerja sama;
  • Kesejahteraan sosial lebih terjamin karena terdapat subsidi pada jenis produk yang menjadi kebutuhan pokok, contohnya air, listrik, serta bahan bakar.

Kontra dari Sistem Ekonomi Campuran

  • Potensi korupsi dalam kebijakan ekonomi semakin tinggi;
  • Distribusi kekayaan tidak merata, sehingga usaha mikro susah untuk mengikuti. Ini disebabkan pihak swasta yang mendominasi pengambilan peran dalam sektor yang penting;
  • Keterlibatan negara yang mengurus setiap aspek perekonomian mengakibatkan hambatan rentan muncul pada proses produksi serta pemasaran;
  • Industri swasta mengalami kesulitan menguasai sumber daya alam akibat birokrasi yang mengaturnya, sehingga keberlangsungan usaha terhambat.

Berbagai ciri-ciri, pro, serta kontra pada sistem ekonomi campuran tersebut semoga bisa menambah wawasan Anda tentang ekonomi Indonesia. Salah satu kelebihan yang membuat ekonomi campuran ideal adalah peranan antara pemerintah dan swasta sama penting, sehingga meminimalkan risiko monopoli pada pasar.

About the author