Koperasi merupakan salah satu jenis lembaga ekonomi Indonesia yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian rakyat. Apalagi, dampaknya terhadap kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggotanya juga sangat signifikan.
Pada dasarnya, terdapat beberapa jenis koperasi di Indonesia berdasarkan jenis usahanya. Untuk memahami lebih lanjut terkait definisi, sejarah, hingga fungsi dan jenis-jenisnya, Anda bisa ikuti informasi selengkapnya di artikel ini.
Definisi Koperasi sebagai Salah Satu Lembaga Di Indonesia
Di Indonesia, koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki peran utama dalam mendukung ekonomi rakyat. Adapun dalam Bahasa Inggris, koperasi disebut sebagai cooperation yang diterjemahkan sebagai kerja sama.
Jadi, secara umum, koperasi didefinisikan sebagai lembaga ekonomi yang didirikan atas dasar kekeluargaan dan kerjasama antar anggotanya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya serta masyarakat sekitar.
Sementara itu, menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi merupakan sebuah badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang yang kegiatannya dilakukan dengan berlandaskan prinsip koperasi serta menjadi gerakan ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan.
Sejarah Didirikannya Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi dimulai dari inisiatif beberapa tokoh pada masa kolonial hingga akhirnya menjadi bagian integral dari perekonomian bangsa. Salah satu tokoh yang berperan penting dalam membangun kesadaran pentingnya koperasi adalah Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1886. Awalnya, beliau mendirikan sebuah bank di Purwokerto untuk membantu pegawai negeri yang terjerat oleh praktik peminjaman uang dengan bunga yang tinggi.
Inisiatif tersebut diikuti oleh Raden Soetomo yang mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908. Ini bertujuan untuk memanfaatkan sektor koperasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin. Lalu pada tahun 1911, muncul Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H. Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto. Dengan tujuan membangun toko koperasi menyerupai warung serba ada (waserda) KUD.
Ini sebagai upaya untuk mengimbangi pemerintah kolonial Belanda yang cenderung memberikan kemudahan kepada pedagang asing. Seiring berjalannya waktu, perkembangan gerakan koperasi terus berlanjut hingga Indonesia merdeka. Pada tanggal 12 Juli 1947, diadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya, yang lalu dilegalkan menjadi Hari Koperasi Indonesia.
Pada kongres ini, terbentuk SOKRI atau Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang bertempat di Tasikmalaya, serta menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
Adapun tokoh nasional yang dijuluki sebagai Bapak Koperasi di Indonesia adalah Mohammad Hatta, berkat berbagai pemikirannya mengenai ekonomi dan sistem koperasi yang tertuang di berbagai karya ilmiah.
Fungsi Koperasi
Koperasi memiliki berbagai fungsi, di antaranya yaitu membangun dan mengembangkan potensi anggotanya, meningkatkan sumber daya manusia, memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
Selain itu, melalui berbagai kegiatan dan program yang dilakukan, koperasi juga turut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jenis-jenis Koperasi di Indonesia Berdasarkan Jenis Usahanya Di Indonesia, terdapat 4 jenis koperasi yang dapat dibedakan berdasarkan jenis usaha yang dijalankannya. Berikut adalah penjelasan rincinya:
- Koperasi Produsen
Berfokus pada penyediaan sarana bagi para produsen untuk melakukan kegiatan produksi. Produk-produk yang dihasilkan berasal dari anggota koperasi dan umumnya ditawarkan dengan harga yang relatif lebih tinggi. - Koperasi Konsumen
Berperan sebagai penyedia barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan juga masyarakat umum dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan toko-toko konvensional. - Koperasi Jasa
Berfokus pada penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat umum, kecuali kegiatan simpan pinjam. Mereka bisa menawarkan berbagai layanan seperti jasa pengangkutan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. - Koperasi Simpan Pinjam
Menyediakan layanan simpan pinjam kepada anggotanya dan masyarakat umum. Mereka memfasilitasi peminjaman modal bagi unit-unit usaha skala mikro dan kecil serta membantu anggotanya dalam memenuhi kebutuhan finansialnya.
Karena perannya yang sangat krusial bagi ekonomi Indonesia, khususnya bagi perekonomian rakyat, penting bagi kita semua untuk terus mendukung dan mengembangkan peran koperasi.